Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2007

Pembagian Biaya Pemungutan Kepada Pelaksana Tidak Langsung Terhadap Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembagian Biava Pemungutan Kepada Pelaksana Tidak Langsung Terhadap Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Banyumas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Kepada Pelaksana Tidak Langsung Terhadap Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
05 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2007
Tanggal Berlaku
05 Juli 2007
Sumber
BD.2007/No.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan