Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengelola Keuangan Daerah; Bab 3. APBD; Bab 4. Penyusunan Rancangan APBD; Bab 5. Penetapan APBD; Bab 6. Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bab 7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Bab 8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Bab 9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Bab 10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Bab 11. Badan Layanan Umum Daerah; Bab 12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Bab 13. Informasi Keuangan Daerah; Bab 14. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
11 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2022
Tanggal Berlaku
11 Februari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sabu Raijua No. 6 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan