Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syari'at Islam. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Diatur mengenai ketentuan umum, Syarat Zakat Maal dan Zakat Fitrah, Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Kedudukan, tugas dan fungsi Baznas Kabupaten, Keaggotaan Bazna Kabupaten, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baznas Kabupaten, pembiayaan, lingkup kewenangan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pelaporan dan pertanggung jawaban Baznas Kabupaten dan LAZ, sanksi administrasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
07 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2024
Tanggal Berlaku
07 Juni 2024
Sumber
BD.2024/No.13
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Musi Rawas No 54 Tahun 2018 tentang pengelola Zakat, Infaq dan Sodaqoh

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan