Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syari'at Islam. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Diatur mengenai ketentuan umum, Syarat Zakat Maal dan Zakat Fitrah, Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Kedudukan, tugas dan fungsi Baznas Kabupaten, Keaggotaan Bazna Kabupaten, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baznas Kabupaten, pembiayaan, lingkup kewenangan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pelaporan dan pertanggung jawaban Baznas Kabupaten dan LAZ, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat