Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 39 Tahun 2022

Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan PERDA Ini menetspkan mengenai Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Privinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
19 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2022
Tanggal Berlaku
19 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 41
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Lampung No. 32 Tahun 2016 tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
    Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan