Dalam peraturan ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada: PNS dan Calon PNS; Bupati dan Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD; Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan PPPK. Diatur mengenai ketentuan umum, penerima tunjangan, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat