Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 29 Tahun 2022

Sistem Merit Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Perencanaan Kebutuhan; Bab 4. Pengadaan; Bab 5. Manajemen Karier; Bab 6. Pengembangan Karier; Bab 7. Pengembangan Kompetensi; Bab 8. Pola Karier; Bab 9. Penyusunan dan Penetapan Pola Karier; Bab 10. Pola Karier Dalam Jabatan; Bab 11. Mutasi dan Promosi; Bab 12. Penilaian Kompetensi; Bab 13. Pengangkatan Dalam jabatan dan Perpindahan Dalam Jabatan; Bab 14. Penilaian Kinerja; Bab 15. Disiplin dan Penghargaan; Bab 16. Perlindungan dan Pelayanan; Bab 17. Pemberhentian; Bab 18. Sistem Informasi Manajemen Karier; Bab 19. Ketentuan Peralihan; Bab 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 29 Tahun 2022 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 29
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan