rencana - KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD 2021/20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang menyangkut kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan daerah, asumsi prioritas pembangunan daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah berkenaan, dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan, sehingga perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, dimana perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perwali Bontang No. 17 Tahun 2020.
- Ketentuan Umum; Perubahan RKPD; Perubahan Renja SKPD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
- 5 hlm.
|