Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2020 diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3; Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 10 ayat (1); Pasal 12; Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 20 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10); serta Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat