Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024, meliputi: a. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 dimaksud diuraikan dalam: a. pembinaan dan pengawasan Bupati terhadap Perangkat Daerah; b. pembinaan dan pengawasan desa; c. pengawasan badan usaha milik Daerah; dan d. pengawasan badan usaha milik desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat