batas desa
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2024/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa di Kecamatan Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa penetapan dan penegasan Desa perlu
diselenggarakan demi kemaslahatan masyarakat sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan terhadap batas Desa, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas Desa di Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Demak; bahwa untuk memberikan arahan dan kepastian hukum
sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa diperlukan pengaturan tentang batas desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Di Kecamatan
Karanganyar;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Desa di kecamatan Karanganyar. Ketentuan mengenai Peta Batas Desa dan Daftar Titik Koordinat dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
- 73 hlm
|