Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2007

Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
23 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2007
Tanggal Berlaku
23 Mei 2007
Sumber
BD.2007/No.15
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan