Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang terdiri atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa. Belanja Pegawai dimaksud yaitu Belanja Dana Operasional Bupati dan Wakil Bupati. Belanja Barang dan Jasa dimaksud terdiri atas penyediaan kebutuhan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat