Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2024

PENYELENGGARAAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Kebijakan Umum penyelenggaraan Rekalme,Jenis,Ukuran dan Konstruksi Reklame, Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame,Perizinan Rekalme,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
02 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2024
Tanggal Berlaku
02 Februari 2024
Sumber
BERITA KABUP ATEN BADUNG TAHUN 2024 NOMOR 4.
Subjek
REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan