Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang lingkup Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024 meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa; dan e. hal khusus lainnya. Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024 dimaksud dalam Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat