Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2009

Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Kepada Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan Dan Petugas Pengelola PBB Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Kepada Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan Dan Petugas Pengelola PBB Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Kepada Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan Dan Petugas Pengelola PBB Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 April 2009
Tanggal Pengundangan
17 April 2009
Tanggal Berlaku
17 April 2009
Sumber
BD.2009/No.12
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan