Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan penilaian kinerja yang terukur, akuntabel, memberi kepastian hak, meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai melalui pengelolaan kinerja; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu untuk ditindaklanjuti dengan pengaturannya di Daerah melalui Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/6186/OTDA tanggal 11 September 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, telah selesai difasilitasi untuk ditetapkan dengan beberapa penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 ; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2017 ; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 6 Tahun 2022; Permen PAN-RB No. 7 Tahun 2022; Pergub No. 52 Tahun 2021; Pergub No. 19 Tahun 2023.
- Didalam Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Kinerja Pegawai Bab III Sistem Informasi Kinerja Pegawai Bab IV Monitoring Dan Evaluasi Bab V Pengawasan Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
- 22 hlm
|