apbd - PENGESAHAN DOKUMEN ANGGARAN SATUAN KERJA (DASK)
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2005/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2005 telah ditetapkan dan sebagai dasar
pelaksanaannya per1u dituangkan dalam Dokumen Anggaran Satuan
Kerja ; bahwa agar Dokumen Anggaran Satuan Kerja tersebut mempunyai
kepastian hukum serta adanya tertib administrasi dipandang per1u
mengesahkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja dengan Peraturan
Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengesahan Dokumen Anggaran Saluan Kerja (DASK} Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2005.
- 12 hal
|