Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2005

Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengesahan Dokumen Anggaran Saluan Kerja (DASK} Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
03 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2005
Tanggal Berlaku
03 Januari 2005
Sumber
BD.2005/No. 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan