TATA RUANG - KAWASAN GEOPARK RINJANI - LOMBOK NARMADA LINGSAR - TAHUN 2023-2043
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2023 (13) : 266 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Geopark Rinjani-Lombok Narmada Lingsar Tahun 2023-2043
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Geopark Rinjani-Lombok Narmada Lingsar Tahun 2023-2043;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Geopark Rinjani-Lombok Narmada Lingsar Tahun 2023-2043. RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
- 266 hlm
|