Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2007

Tarif Retribusi Pemakaian Sirkuit Di Kompleks Gor Satria Purwokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama, Subyek, Obyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan Dan Besarnya Tarif; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembyaran; Kadaluwarsa; Pelaksanaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Sirkuit Di Kompleks Gor Satria Purwokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
04 April 2007
Tanggal Pengundangan
04 April 2007
Tanggal Berlaku
04 April 2007
Sumber
BD.2007/No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan