Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 60 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 201 7 Nomor 234), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Pasal 4 dihapus; 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) Ayat setelah Ayat (2) yaitu Ayat (3); 6. Ketentuan BAB III SANKSI Pasal 8 diubah; 7. Ketentuan BAB IV TATA CARA PENJATUHAN SANKSI Pasal 9 Ayat (2) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 60 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
07 September 2022
Tanggal Pengundangan
07 September 2022
Tanggal Berlaku
07 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 584
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan