Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 201 7 Nomor 234), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Pasal 4 dihapus; 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) Ayat setelah Ayat (2) yaitu Ayat (3); 6. Ketentuan BAB III SANKSI Pasal 8 diubah; 7. Ketentuan BAB IV TATA CARA PENJATUHAN SANKSI Pasal 9 Ayat (2) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat