Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Destination Management Organization Kawasan Khusus Senggigi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Destination Management Organization Kawasan Khusus Senggigi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Destination Management Organization Kawasan Khusus Senggigi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
16 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2023
Tanggal Berlaku
16 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (7) : 9 hlm
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lombok Barat No. 47 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Destinasion Management Organization Kawasan Khusus Senggigi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan