RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - TARIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2023 (6) : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Jasa Usaha maka besamya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati b. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat, perlu adanya perubahan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah atas penggunaan lahan untuk kantin sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No. 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011; Peraturan Bupati No. 43 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati No. 68 Tahun 2022;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yaitu tarif biaya penggunaan fasilitas gedung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
- Peraturan Bupati No. 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- 4 hlm
|