Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang. Ketentuan dalam Lampiran IV pada Kode Rekening Pendapatan Daerah 4.3 Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditambah, Ketentuan dalam Larnpiran VIII pada Kode Rekening Belanja Daerah 5.1. 1.01 Gaji dan Tunjangan diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
26 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
26 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.53
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan