pengelolaan keuangan desa
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2024/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran; bahwa dalam rangka upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa perlu
dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai
pada Pemerintah Desa; bahwa untuk mengimplementasikan transaksi non tunai
pada Pemerintah Desa, maka Peraturan Bupati Pati
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019 diubah.
- 5 hlm
|