Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud, Tujuan Dan Manfaat Penyusunan SOP, Prinsip Penyusunan Dan Pelaksanaan SOP, Jenis Dan Format SOP, Penyusunan SOP, Verifikasi Dan Uji Coba, Penetapan Dan Pelaporan Dokumen SOP, dan Monitoring Dan Evaluasi SOP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
19 April 2017
Tanggal Pengundangan
19 April 2017
Tanggal Berlaku
19 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.30
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan