Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009

Pedoman Pengelolaan Tanah Pemerintah Daerah Eks Banda Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tanah Pemda EKS Banda Desa; Pengelolaan Tanah Pemda EKS Banda Desa; Pejabat Pengelolaan Tanah Pemda EKS Banda Desa; Perencanaan; Pengadaan dan Penerimaan; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Mekanisme Pengelolaan Keuangan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Pemerintah Daerah Eks Banda Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
07 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2009
Tanggal Berlaku
07 Februari 2009
Sumber
BD.2009/No.6
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan