ketertiban umum - ketentraman masyarakat
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2024/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6), Pasal 11
ayat (8), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6),
Pasal 15 ayat (8), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat
(8), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (6) Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
serta Pelindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratil atas
Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
serta Pelindungan Masyarakat;
- asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pelaksanaan Penerapan Sanksi dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
- 21 hlm
|