Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 118, perubahan ayat (1) Pasal 121, perubahan ayat (3) Pasal 125, penyisipan Paragraf Keempat A, Paragraf Keempat B, Pasal 127A, Pasal 127B dan Pasal 127C, penyisipan ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c) dan atar (4d) Pasal 136, perubahan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 136, perubahan ayat (4) Pasal 139, penambahan Bagian Kesepuluh,penyisipan Pasal 294A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat