Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 09 Tahun 2007

Tata Cara Pembentukan, Penetapan, Peresmian Dan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Jumlah Anggota BPD; Mekanisme Pembentukan BPD; Peresmian dan Pelantikan Anggota BPD; Penetapan Pimpinan BPD; Pengganti Antar Waktu Anggota BPD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 09 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penetapan, Peresmian Dan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
29 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2007
Tanggal Berlaku
29 Januari 2007
Sumber
BD.2007/No.09
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan