peraturan bupati - standar satuan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2008/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan, Dan Honorarium Komisi Pemilihan Umum Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Tahun 2008
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan dalam
rangka kelancaran penyusunan perencanaan kegiatan Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2008 yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2008 secara tertib, efektif dan efisien, maka perlu ditetapkan
Standar Satuan Harga Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Tahun 2008; bahwa sehubungan dengan hal tersebut. perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Standar Satuan Harga Komisi Pemilihan
Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas
Tahun 2008.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republlk Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2007.
- Peraturan bupati ini mengatur tentang standar satuan harga kegiatan, pengadaan, dan honorarium komisi pemilihan umum dan panitia pengawas pemilihan umum kabupaten banyumas tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
- 9 hal
|