Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008

Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan, Dan Honorarium Komisi Pemilihan Umum Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang standar satuan harga kegiatan, pengadaan, dan honorarium komisi pemilihan umum dan panitia pengawas pemilihan umum kabupaten banyumas tahun 2008.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan, Dan Honorarium Komisi Pemilihan Umum Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
02 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2008
Tanggal Berlaku
02 Januari 2008
Sumber
BD.2008/No.1
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan