Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 69 Tahun 2017

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang semula berjumlah Rp1.999.937.106.000,00 (satu trilyun sembilan ratus sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam ribu rupiah) bertambah sejumlah Rpl 92.773.198.000,00, (seratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sehingga menjadi Rp2.192.710.304.000,00 (dua trilyun seratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus empat ribu rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 69 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.69
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan