Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Keluarga Penduduk Miskin Penerima Bantuan dan Besarnya Bantuan, Tata Cara Pengajuan dan Penganggaran Bantuan Sosial Santunan Kematian, Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat