Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 104 Tahun 2017

Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara On-Line

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara On-Line yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Dan Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara On-Line, Pelaporan Data Transaksi Usaha, Pengecualian Pemasangan Sistem Online, Hak Dan Kewajiban, Larangan, dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 104 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara On-Line
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2017
Tanggal Berlaku
30 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.104
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan