Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara On-Line yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Dan Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara On-Line, Pelaporan Data Transaksi Usaha, Pengecualian Pemasangan Sistem Online, Hak Dan Kewajiban, Larangan, dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat