mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep serta dana operasional bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024 yang memuat pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, dana operasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat