Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 93 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Dan Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018 yaitu ketentuan huruf G angka 1 dan angka 6 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Dan Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
02 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2017
Tanggal Berlaku
02 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.93
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan