Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 91 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung yang meliputi Penyelenggara Layanan Urusan Bangunan Gedung, Ketentuan Penyelenggaraan IMB, Ketentuan Penyelenggaraan TABG, Ketentuan Penyelenggaraan SLF, Pengkaji Teknis, Penyelenggaraan Pembongkaran Bangunan Gedung, Ketentuan Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung, Pengawasan Dan Penertiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 91 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.91
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan