Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2011

Tata Cara Penghitungan Dan Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Pengalokasian Anggaran; Besarnya Nilai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2011
Sumber
BD.2011/No.31
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan