BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PENGELOLAAN - SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2023 (5) : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan dan mengelola sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah, yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No. 95/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2015;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada Badan Layanan Umum Daerah. SiLPA adalah sisa lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
- 7 hlm
|