RETRIBUSI - PELAYANAN TERA/TERA ULANG - PERATURAN PELAKSANA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2023 (4) : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9a Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang maka Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat, perlu mengubah besamya tarif retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9A Tahun 2019 ten tang Peraturan Pelaksana atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9A Tahun 2019 ten tang Peraturan Pelaksana atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan No. 67 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan No : 69/MDAG/PER/ 10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan No: 71/MDAG/PER/ 10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan No. 115 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati No. 9A Tahun 2019;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9A Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Hal pokok yang diatur adalah jenis pelayanan dan perubahan besaran tarif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 9A Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- 5 hlm
|