Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9A Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Hal pokok yang diatur adalah jenis pelayanan dan perubahan besaran tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat