Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat. Perubahan pada Pasal 10 terkait Bidang Tata Lingkungan, dan Pasal 12 terkait Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat