Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1o1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat. Perubahan pada Pasal 10 terkait Bidang Tata Lingkungan, dan Pasal 12 terkait Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1o1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
16 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2023
Tanggal Berlaku
23 Januari 2023
Sumber
BD 2024 (2) : 5 hlm
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lombok Barat No. 101 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan