TARIF RETRIBUSI - PASAR GROSIR - PERTOKOAN - TERMINAL - TEMPAT KHUSUS PARKIR - PERUBAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2023 (1) : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/ Atau Pertokoan, Tarif Retribusi Terminal Dan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 1 1 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Jasa Usaha, Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan, Tarif Retribusi Terminal dan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat, perlu mengubah besarnya Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan, Tarif Retribusi Terminal dan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Tarif Retribusi Terminal dan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan No. 132 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Tarif Retribusi Terminal dan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
- a. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
b. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 97); dan
c. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminalan
- 9 hlm
|