Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2022-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5, perubahan Pasal 6, penghapusan ayat (1) Pasal 8, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2022-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2024
Tanggal Berlaku
31 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO.19
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan