pendelegasian kewenangan - perizinan berusaha
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2024/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 26.1 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa izin penyelenggaraan reklame belum termasuk dalam
perizinan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali
Kota Nomor 26.1 Tahun 2023 tentang Pendelegasian
Kewenangan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Surakarta; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 26.1 Tahun 2023 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Surakarta masih perlu penyempurnaan
untuk dapat menampung kebutuhan perizinan sehingga
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26.1 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan
Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta;
- Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran huruf C Peraturan Wali Kota Nomor 26.1 Tahun 2023 tentang Pendelegasian
Kewenangan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
- Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26.1 Tahun 2023 diubah.
- 9 hlm
|