Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 58 Tahun 2022

Pembentukan Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari: a. dana alokasi khusus; b. pinjaman daerah; dan c. penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD. Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum, kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 582
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan