Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Risps Bab III Penyelenggaraan Risps Bab IV Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Bab V Pembiayaan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat