Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006

Honor Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Honor Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Honor Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
02 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2006
Tanggal Berlaku
02 Januari 2006
Sumber
BD.2006/No.2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan