Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024

Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintahan Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintahan Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintahan Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
31 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2024
Tanggal Berlaku
31 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 Nomor 687
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan