Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal Di Kabupaten Semarang yang meliputi Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Pengelolaan Terminal, Penyetoran Penerimaan Retribusi, Laporan, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat