Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD Tahun 2023 Nomor 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026
ABSTRAK: |
- bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan pemenuhan pelayanan dasar secara adil dan merata sesuai dengan standar pelayanan minimal; bahwa dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal bagi masyarakat memerlukan upaya yang terencana, sinergi, dan berkelanjutan dilakukan melalui rencana aksi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018 ; PP No. 12 Tahun 2019; Permensos No. 9 Tahun 2018; Permendagri No. 101 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permen PUPR No. 29/Prt/M/2018; Permendagrgi No. 121 Tahun 2018; Pemenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016
- Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bab III Pembiayaan Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
- 7 hlm
|