PERBUP - PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118, BD.2023/No.119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian Nilai
Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang berdampak pada naiknya pokok
ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan terutang secara signiftkan, maka perlu
adanya pemberian stimulus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan
Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati
atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan
keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan
pembayaran atas pokok dan/ atau sanksi Pajak
dan/ atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak
atau objek Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentan Pemberian Stimulus Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11
Tahun 2023; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 116 Tahun 2023; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 117 Tahun 2023
- Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemberian Stimulus; Pengecualian; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 6 hlm
|